DomestikHot NewsNews

Pemda Pegang Peranan Penting Cegah “Teror” Sinar laser ke Pesawat

Infopenerbangan – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran kepada seluruh Kepala Daerah terkait maraknya serangan sinar laser terhadap pesawat yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Mendagri menerbitkan surat edaran bernomor 553/2443/SJ dan no. 553/2444/SJ tanggal 29 Mei 2017 tentang pengelolaan kawasan di sekitar bandara dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan. Disamping itu, Pemerintah Daerah diharapkan turut serta menertibkan masyarakat yang melakukan serangan sinar laser yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Hal ini disebutkan oleh General Manager Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia)  cabang Makassar Air Traffic Services Centre (MATSC) Novy Pantaryanto.
“Surat edaran itu diperuntukkan kepada seluruh Kepala Daerah agar membantu mensosialisasikan bahaya serangan laser terhadap pesawat yang dilakukan masyarakat,” terang Novy belum lama ini.
Novy berharap, pemerintah membuatkan Peraturan Daerah (Perda) terkait perdagangan dan kepemilikan mainan sinar laser yang jarak tembus jauh.
“Usulan Perda akan kita bahas dalam waktu dekat. Kita perlu membahas draftnya dulu, seperti apa. Jangan sampai nanti prosesnya berkepanjangan,” katanya.
“Seperti yang kita telah lakukan, berkoordinasi dengan Satpol PP yang bertugas di Pantai Losari. Di sana, banyak masyarakat yang berkumpul setiap harinya agar bisa membantu mensosialisasikan dengan pengeras suara. Di sana juga sering ada acara, agar masyarakat yang memainkan sinar laser tidak mengarahkan ke pesawat terbang,” ujar dia.
Dalam Perda itu, sambung Novy, utamanya ruang lingkup dan pengertian mengenai keselamatan penerbangan. Kemudian bagaimana mekanisme pencegahan hingga penindakan. “Kami tidak mau ini sifatnya persuasif tapi harus ada eskalasi bagaimana kapan harus dilakukan penindakan secara hukum,” paparnya.(Fjn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close